STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kepala Sekolah Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional sekolah dan wewenang dalam menentukan suatu usaha yang bakal dijalankan institusi. Bekerja sama dengan Komite Sekolah dan Dunia Usaha / Industri untuk melakukan tugasnya.
  2. Komite Sekolah juga memiliki wewenang dalam menentukan suatu usaha yang bakal dijalankan institusi. Bekerja sama dengan Kepala Sekolah dan Dunia Usaha / Industri untuk melakukan tugasnya.
  3. Dunia Usaha / Industri juga memiliki wewenang dalam menentukan suatu usaha yang bakal dijalankan institusi untuk menentukan kebutuhan dalam dunia usaha / industri. Kerjasama tugas yang dilakukan yaitu penentuan materi dalam pembelajaran serta pengujian kompetensi keahlian.
  4. Wakil Kepala Sekolah Bertanggung jawab membantu pelaksanaan kegiatan Kepala Sekolah dalam menyusun suatu usaha yang bakal dijalankan institusi. Wakil Kepala Sekolah terdiri dari 4 bidang yaitu Kurikulum, Kesiswaan, Humas, dan Sarpras untuk saling berkoordinasi satu sama lainnya. Membawahi Kepala Tata Usaha dan Ketua Kompetensi Keahlian.
  5. Ketua Kompetensi Keahlian Bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Sekolah untuk menyusun dan menjadwalkan suatu usaha yang bakal dijalankan institusi. Dibagi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dilayani oleh satuan pendidikan yang pada studi kasus SMK Ketintang Surabaya terdiri dari 5 kompetensi keahlian yaitu Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL), Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), dan Multimedia (MM) serta saling berkoordinasi dengan Kepala Tata Usaha. Juga membawahi seluruh walikelas / guru di SMK Ketintang Surabaya.
  6. Kepala Tata Usaha Bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Sekolah untuk menyusun dan menjadwalkan suatu usaha yang bakal dijalankan institusi dengan bantuan dan koordinasi Ketua Kompetensi Keahlian masing-masing jurusan dengan membawahi walikelas / guru di SMK Ketintang Surabaya.
  7. Wali Kelas / Guru bertugas untuk melaksanakan suatu usaha yang bakal dijalankan institusi dengan bertanggung jawab kepada seluruh Ketua Kompetensi Keahlian dan Kepala Tata Usaha serta membawahi seluruh siswa SMK Ketintang Surabaya.
  8. Siswa / Walimurid bertugas untuk melaksanakan suatu usaha yang dijalankan institusi yang telah diatur didalam kurikulum dan tatatertib sekolah dengan bertanggung jawab kepada seluruh Guru / Walikelas SMK Ketintang Surabaya.